• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022, Ini Sasarannya…

by Ruang Politik
29 September 2022
in Kilas Update
430 5
Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022/Dok. PMJ

Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022/Dok. PMJ

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022

RUANGPOLITIK.COM –Guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra yang akan dimulai bulan depan dari 3-16 Oktober 2022.

Polda Metro Jaya melakukan kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta menjaga kelancaran lalu lintas.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Kabar ini disampaikan langsung melalui akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Kamis, 29 September 2022,

“Mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” jelas TMC Polda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan, polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas sekaligus menjadi sasaran operasi Zebra yang akan digelar.

Setiap pelanggaran nantinya akan mendapatkan sanksi tersendiri sesuai dengan peraturan mana yang dilanggar oleh para pengendara saat berlalu lintas.

Sedangkan mengenai bentuk dari sanksi yang dimaksud, merupakan denda mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Maka karena itu, sebelum terkena sanksi dari polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap lalu linta, disarankan selalu patuh dan memperbaiki perlengkapan standar baik kendaraan roda dua dan empat.

Terkhusus bagi pemilik kendaraan bermotor, yang suka melakukan pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm serta berboncengan agar dihentikan dari sekarang, karena akan masuk pada pelanggaran lalu lintas.

Lebih lengkapnya, berikut ini RuPol merangkum 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi pada agenda Operasi Zebra 2022 nanti, dikutip dari PMJ News, Silahkan disimak.

1. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus akan dikenakan Pasal 282 dan akan mendapatkan sanksi denda paling banyak      Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Masuk dalam pasal 293 UU LLAJ, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Terdapat pada pasal 291, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp.750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran ini masuk dalam pasal 291 dan jika dilakukan akan dikenakan sanksi paling banyak Rp240 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengamanan
Khusus bagi kendaraan yang memiliki sabuk pengaman, jika melanggar maka akan masuk pada pasal 292 dan     mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebih Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5 mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Kalau masih belum memenuhi kriteria pengendara, sebaiknya jangan melakukan perjalanan karena masuk             dalam pasal 281 dan bisa kena sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286, terkena sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu 11

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Plat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan plat rahasia/plat dinas

Itulah sasaran pelanggaran lalu lintas dari polisi pada operasi zebra yang akan digelar bulan depan, mulai dari 13 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PoldRuang Politik
Previous Post

Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold 20 Persen Ditolak, MK Teguh pada Pendirian

Next Post

Kekasih Brigadir J Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Ruang Politik

Next Post
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya/Ist

Kekasih Brigadir J Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In