• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangOpini

Ujian Nasional Partai Baru

by Rupol
29 September 2022
in RuangOpini
435 18
Ujian Nasional Partai Baru
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Maksimus Ramses Lalongkoe

(Dosen Fakultas Bisnis dan Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara Jakarta)

RelatedPosts

Orkestrasi Penguasa Bayangi Pemilu 2024

Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Kritik Esensial Persempuan Bukan Eksistensial

Salah satu fenomena menarik, setiap kali menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, munculnya partai-partai baru. Partai-partai baru ini, berkompetisi dan bekerja sangat keras, siang dan malam, memenuhi seluruh persyaratan, yang ditentukan penyelenggara sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar lolos dan lulus sebagai partai peserta pemilu. Kondisi demikian terjadi saat ini. Jelang Pemilu 2024 mendatang, sejumlah partai baru bermunculan, yang meskipun partai-partai baru ini didirikan oleh politisi-politisi lama yang pernah berada di partai-partai lain sebelumnya.

Tugas berat bahkan sangat berat partai-partai baru ini, melengkapi seluruh dokumen persyaratan, baik di level nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga level kecamatan. Beragam item dokumen-dokumen ini di-upload atau dikirim ke Sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sipol ini merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.

Sekedar diketahui, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu di Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 173 tentang Pemilu, diantaranya, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, dan beberapa pesyaratan lainnya.

Melengkapi seluruh persyaratan ini, tentunya sangat tidak mudah bagi partai baru. Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah mengatur limit waktu yang sangat singkat bagi partai politik baru yang pengaturannya meliputi Pendaftaran 1-14 Agustus 2022, Verifikasi Administrasi 2 Agustus sampai 11 September 2022, Verifikasi vaktual 15 Oktober sampai 4 November 2022 dan Penetapan 14 Desember 2022.

Tantangan Tiga Etape

Kemunculan partai-partai baru saat ini, patut kita berikan apresiasi, bahkan bila perlu kita sama-sama berdoa agar partai-partai baru yang saat ini sedang dievaluasi administrasinya oleh penyelenggara, bisa lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Harapan ini agar rakyat memiliki banyak pilihan kendaraan politik demokrasi. Sehingga masyarakat kita semakin melek dengan politik serta mengurangi jumlah rakyat yang apatis dengan politik.

Namun, menjadikan sebuah partai politik baru menjadi peserta pemilu bukan perkara gampang dan sederhana. Aturan ketat dan transparan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara, melalui perundang-undangan, memaksa semua partai baru berlari kencang mengamankan semua persyaratan, mulai dari etape pertama pendaftaran, etape kedua meng-upload berkas administrasi ke sipol KPU dan etape ketiga verifikasi faktual yang merupakan masa genting bagi partai politik baru mencocokan dokumen administasi dengan fakta lapangan.

Saat ini semua partai politik baru sedang menghadapi etape kedua, etape dimana masa mengunggu hasil perbaikan verifikasi administrasi yang akan diumumkan KPU 14 Oktober 2022 mendatang. Bukan tidak mungkin, dari hasil verifikasi administrasi ini nanti, ada partai yang gagal masuk babak verifikasi vaktual yang akan dimulai 15 Oktober 2022. Kondisi ini merupakan ujian terberat bagi partai politik baru, sebab, bila gagal masuk babak selanjutnya, maka sia-sia semua perjuangan dan daya upaya selama ini. Pun sebaliknya, bila lolos babak selanjutnya maka potensi gagal etape ketiga sangat terbuka, sebab uji fakta lapangan jauh lebih berat.

Berbagai tantangan bisa saja muncul, mulai dari pengurus yang mengundurkan diri secara tiba-tiba, pengurus tiba-tiba menghilang saat vaktual, kantor tidak sesuai yang tertera di dokumen, dan macam ragam item indikator lainnya yang bisa saja menghambat partai lolos sebagai partai peserta pemilu. Padahal, vaktual merupakan etape terakhir yang dilalui partai politik baru termasuk partai politik lama yang tidak lolos parliamentary threshold pemilu 2019 lalu.

 Pembajak Vaktual

Dari sekian banyak partai politik baru yang muncul saat ini, tentu lawan politik dan masyarakat mulai melihat, mengamati dan melirik, kira-kira mana diantara partai-partai baru ini yang terlihat cukup menggeliat kerja kerasnya, memperjuangkan partainya agar lolos menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Lawan-lawan politik yang merasa terganggu hadirnya partai politik baru dalam kanca demokrasi, bisa saja melakukan manuver politik tingkat tinggi, dengan cara membajak para pengurus partai baru diberbagai daerah dengan sejumlah iming-iming dan janji manis jelang verifikasi vaktual.

Upaya dan intrik kotor ini sangat terbuka peluangnya, sebab, bila partai-partai baru yang beropotensi ini lolos sebagai peserta pemilu, maka akan mengancam konstituennya. Apalagi, bila partai-partai baru ini menawarkan beragam konsep berpolitik modern yang lebih mengutamakan kekuatan kebersamaan, ketimbang campur tangan kelompok oligarki dan kapitalis dalam membangun sebuah partai politik. Maka, bisa saja, untuk mematikan langkah partai politik baru ini lolos sebagai peserta pemilu, dilakukan aputasi jelang verifikasi vaktual melalui pembajakan para pengurus baik di tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten dan kota.

Bila para pengurus, mudah goyah dengan berbagai iming-iming dan rayuan maut tangan-tangan kotor demokrasi, maka dengan mudahnya ia menerima tawaran tersebut apalagi bila tawaran itu desertai dengan lembaran rupiah sebagai imbalan atas keputusannya. Situasi seperti ini, dibutuhkan komitmen kuat dan integritas para pengurus di semua tingkatan dalam mengamankan partainya, agar tidak mudah terpengaruh dan masuk angin yang akhirnya partai itu gagal lolos ujian nasional.

Pembajak politik biasanya selalu bermanuver di detik-detik terakhir, detik-detik dimana semua orang tidak melihatnya sebagai sebuah situasi yang mengancam perjuangan bersama. Dan lebih bahanya lagi kalau pembajak politik disambut oleh orang-orang yang memiliki sifat oportunis mencari kesempatan demi menguntungkan dirinya sendiri.

Integritas pengurus partai baru di sini menjadi taruhan, sehingga tidak menjadi  oportunis dan menjadi kader toxic atau racun dalam sebuah perjuangan. Mengingatkan satu sama lain antar sesama pengurus agar tidak mudah dibajak juga menjadi salah satu pilihan yang terbaik jelang verifikasi vaktual. Bila para kader menjaga komitmen dan itegritasnya, maka proses verifikasi vaktual akan berjalan lancar dan potensi menjadi partai baru peserta pemilu 2024 terbuka lebar.

Ibarat etape vaktual ini sama seperti Ujian Nasional bagi Pendidikan dasar dan menengah, waktu dimana terjadinya proses evaluasi secara nasional. Selamat menghadapi Ujian Nasional Partai Politik baru, semoga mewarnai demokrasi di Indonesia.

 

Tags: GerindragolkarNasdemPANPartai DemokratPemilu 2024PKBPKSPPPRuang Politik
Previous Post

AHY Instruksikan Willem Wandik Jadi Plt Ketua Demokrat Papua Gantikan Enembe

Next Post

Kasus Sambo, Bharada E Siap Hadapi Sidang

Rupol

Next Post
Terpidana Ferdy Sambo & Bharada E/Ist

Kasus Sambo, Bharada E Siap Hadapi Sidang

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In