RUANGPOLITIK.COM – PWNU Jawa Barat merilis hasil kajian bahtsul masail terkait dengan hukum eks koruptor dan anggota organisasi kemasyarakatan beserta keturunannya mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.
Dalam putusan bahtsul masail tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang.
Alasannya karena berpotensi menimbulkan mafsadah yaitu tindakan kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena tindakan pelanggaran hukum.
Mafsadah tersebut di antaranya, mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 termasuk merugikan negara.
Meski begitu, mereka bisa dipilih apabila telah memenuhi tiga syarat.
Pertama, mereka terbukti bertaubat, dengan meninjau jejak rekam dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.
Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan. Dua poin tersebut berlaku untuk semua calon yang ikut dalam kontestasi politik.
Ketiga memiliki kapabilitas.
Hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang diperbolehkan selama dia tidak sepaham dengan leluhurnya. (FSL)
Editor: Rikky A. D
RuPol