RUANGPOLITIK.COM –AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri ini dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
Dia juga tak menjelaskan detail senjata api siapa yang dikelola secara tidak profesional. Nurul hanya menyebut senjata itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,” ujarnya.
Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
Berita Terkait:
Satu Kapolda yang Diduga ‘Amankan’ Sambo Sempat Temui Kamaruddin Simanjuntak, Ini Pesannya…
Tersangka Ferdy Sambo Diperiksa Tim Siber Polri Hari Ini
Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Desmond: Ungkap Selebar-lebarnya!
Soal Kapolda Sokong Drama Ferdy Sambo, Begini Respons Polri…
“Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Polri juga mengusut dugaan merintangi penyidikan dugaan pembunuhan itu. Ada tujuh orang yang telah menjadi tersangka, termasuk Ferdy Sambo. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)