RUANGPOLITIK.COM – Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa DPRD bisa mengusulkan tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur.
Tiga nama ini harus disetor ke Kemdagri paling lambat pada 16 September 2022. Selanjutnya tiga nama itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk menunjuk Pj. Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.
“Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri, yang ditandatangani Tito Karnavian, dilansir RuPol, Selasa (6/9/2022).
Berita Terkait:
Dipanggil KPK Jelang Lengser, Refly Harun: Langkah Sikat Anies dari Pilpres 2024
Anies Baswedan Dipanggil KPK Soal Formula E
KPK Panggil Anies Baswedan dalam Dugaan Korupsi Formula E, Ini Alasannya…
Ketua DPP Etos Indonesia Andi Desfiandi Kecokok KPK
Tito menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022.
Untuk itu, perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)