RUANGPOLITIK.COM-Kompol Baiquni Wibowo hari ini, Jumat, 2 September 2022, disidang etik oleh Komite Kode Etik Polri karena diduga terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bersama Kompol Chuck Putranto, Baiquni telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Chuck dan empat tersangka baru kasus Brigadir J menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) selama tiga hari dari 1 September kemarin. Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihak pertama yang menjalani sidang etik oleh Divisi Propam Polri yakni Kompol CP (Chuck Putranto).
“Hari ini sudah mulai tehadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” ujar Agung di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, tanggal 20 Agustus lalu melaporkan, polisi memeriksa Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Komisaris Baiquni Wibowo pada 6 Agustus 2022. Ia diperiksa secara paralel bersama Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang ditetapkan tersangka kemarin.
“Bersama Ajun Komisaris Besar AR, mereka diduga merusak CCTV,” kata Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus lalu. AR adalah Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, yang juga telah ditetapkan tersangka kemarin.
Berita Terkait:
Mewah! Istri Ferdy Sambo Ternyata Penggemar Koleksi Tas Branded
CCTV Brigadir J Tewas Tertelungkup Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Begini penampakannya….
Terpuruk Akibat Kasus Sambo, Habib Syakur: Polri Harus Berbenah Diri
Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Perintah Ferdy Sambo
Menurut Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi, Chuck dan Baiquni mengaku mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, bos para polisi ini.
Kepada pemeriksanya, Chuck mengaku diperintah Ferdy Sambo menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam. Dia menyerahkan DVR itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ridwan Soplanit. Mengetahui penyerahan itu, Ferdy meminta Chuck mengambilnya lagi.
Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria, yang juga sudah ditetapkan tersangka kemarin. Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo.
Kepada penyidik, Chuck menceritakan isi rekaman CCTV itu. Menurut dia, CCTV itu merekam Brigadir Yosua yang memakai kaus putih dan celana jins biru berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sore. Dengan keterangan Chuck sedetail itu, Baiquni juga tak berkutik.
Chuck mengakui rekaman CCTV itu ditonton di laptopnya di rumah dinasnya yang bersebelahan dengan rumah Ferdy Sambo. “Tapi videonya sudah rusak,” ujarnya, seperti dituturkan seorang perwira tinggi anggota Tim Khusus yang memeriksanya.
Sejak itu anggota Tim Khusus berburu CCTV. Pada 9 Agustus 2022, mereka menggeledah sudut-sudut rumah Ferdy Sambo, rumah dinas Baiguni, dan sejumlah lokasi lain.
Dari rumah Baiquni, polisi menyita laptop yang digunakan menonton rekaman CCTV pos satpam. Tapi laptop sudah patah terbelah dua. Hard disk bahkan hancur seperti bekas dicincang benda tajam. DVR CCTV pun menghilang.
Saat Tim hendak balik kanan, istri Baiquni mendadak muncul dari dalam rumah. Ia menghampiri personel Tim Khusus sambil membawa kotak hard disk eksternal. “Ini enggak sekalian dibawa?” kata istri Baiquni seperti ditirukan seorang penyidik. Ia lantas menyerahkan perangkat penyimpanan data itu kepada penyidik. Saat tiba di Mabes Polri, Tim Khusus membuka isi memori eksternal itu. Menurut seorang penyidik, Tim terperanjat ketika mengetahui isinya. Di sana ada dokumen rekaman CCTV pos satpam yang selama ini mereka cari.
“Seperti ada tangan Tuhan dalam penyelidikan ini,” ucap seorang penyidik kepada kepada awak media.
Rekaman CCTV berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, ke rumah dinas Duren Tiga. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy sedang memakai sarung tangan hitam. Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-g yang dibawanya terjatuh. Dalam reka ulang 30 Agustus kemarin, Ferdy Sambo menjatuhkan pistol Glock-26.
Seorang ajudan bernama Romer, yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya. Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu. Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
Pada Kamis kemarin, 1 September, Polri juga menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebanyak 97 anggota Polri diperiksa dalam kasus ini. Angka itu dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022. “Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Listyo.
Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Mendapati laptop dan hard disk rusak, anggota Tim Khusus yang menggeledah rumah Baiquni sempat putus asa. Laptop sudah tidak bisa menyala dan isi hard disk tidak bisa dipulihkan. Meski begitu, mereka tetap mencantumkan temuan itu dalam berita acara penyitaan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)