• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat

by Ruang Politik
26 Agustus 2022
in Kilas Update
460 4
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat/Ist

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat/Ist

497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Usai pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan tidak dengan hormat.

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dijatuhi vonis pemecatan usai melalui sidang etik yang berdurasi total sekitar 18 jam, Kamis (25/8/2022).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Berlokasi di di Gedung TNCC Mabes Polri, sidang akhirnya memutuskan Mantan Kadiv Propam tersebut melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri terkait tewasnya Yoshua Hutabarat.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Berita Terkait:
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri

Di MKD, Mahfud tidak mau sebut nama anggota DPR yang dihubungi Fredy Sambo

Kawal Kasus Brigadir J, Kapolri: Sampaikan Permohonnan Maaf hingga Akui Soal Kedatangan Sambo

Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Sejumlah Saksi

Memprediksi banyaknya pihak kontra, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan FS memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi.

Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Masa penahanan itu telah dilalui sebagian oleh Sambo, sehingga tersangka tinggal menjalani sisa waktunya.

Adapun Sidang ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Pembacaan putusan vonis FS disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri, dikutip RuPol dari PMJ News, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, pemeriksaan marathon terhadap 15 saksi oleh komisi etik berdurasi sekitar 16 jam dari pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Barulah keputusan sidang diumumkan setelahnya.

Keduanya turut didampingi anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menegaskan, sebagai bentuk perlindungan bagi Justice Collaborator, Bharada E menghadiri sidang etik secara online melalui Zoom meeting.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPolriRuang Politik
Previous Post

Gegara Kalimat Amplop Kyai, Kursinya sebagai Ketum PPP Digoyang, Ini Kata Suharso…

Next Post

Pukul 10 Pagi ini, Mabes Polri Periksa Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ruang Politik

Next Post
Pukul 10 Pagi ini, Mabes Polri Periksa Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J/Ist

Pukul 10 Pagi ini, Mabes Polri Periksa Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In