RUANGPOLITIK. COM-Terdakwa Alvin Lim sering memakai postingan di medsos untuk kepentingan kasus hukumnya, sejak perkara pemalsuan klaim dokumen Allianz digelar kembali.
Alvin Lim diketahui kerap merekam rilis lewat unggahan instagram alvinlim_official, dimana terdakwa menyebut banyak ketentuan mengenai hukum acara pidana (KUHAP) yang dilanggar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk soal kasus hukumnya yang disebutnya sebagai nebis in idem dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Banyak ngawurnya di sana (PN Jaksel) hukum acara banyak dilanggar. Mereka abuse of power,” ucap terdakwa Alvin Lim.
Atas hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djoeyamto Hadi Sasmito balik bertanya apa arti dan makna nebis in idem itu kepada terdakwa.
Berita Terkait:
Mahasiswa Unila Tetap Ajukan Judicial Review UU IKN, Hakim Tak Perlu Intimidatif
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Alvin Lim Hardik Tim JPU, Otto Hasibuan: Seharusnya Itu Tidak Perlu
Bikin Gaduh Persidangan, Persadi: Alvin Lim Lecehkan Pengadilan
“Dari pihak terdakwa AL mengatakan perkara ini nebis in idem. Apa sih yang dimaksud nebis in idem itu? Di sana disebutkan kalau itu mengenai perkara yang sama kemudian sudah diputus dan inkrah. Artinya itu sudah menyentuh pokok perkara, sedangkan kasus terdakwa AL ini pokok perkaranya sama sekali belum tersentuh. Jadi nebis in idem-nya dimana,” ujar Djoeyamto kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Djoeyamto menyebut medsos yang digunakan para pihak yang sedang berperkara tidak akan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim yang diatur Pasal 12 tentang Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Majelis hakim akan tetap melaksanakan putusan meski tidak dihadiri oleh terdakwa.
“Dihadiri atau tidak dihadiri terdakwa, putusan akan tetap diketuk. Terdakwa mangkir pun no problem,” tegasnya.
Menurutnya, propaganda para pihak yang sedang berperkara lewat media sosial saat ini menjadi cara untuk menekan dengan membentuk opini publik.
“Para pihak itu sekarang pintar, mereka mempengaruhi publik dengan membuat konten seolah dia lah yang benar. Dengan cara membikin konten versinya dia. Narasinya dia bikin seolah-olah dia yang teraniaya,” ungkapnya.
Dia menyebut cara terdakwa Alvin Lim memanfaatkan postingan di medsos sah-sah saja. Tetapi, katanya pengadilan tidak akan terpengaruh.
“Majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, tidak terpengaruh oleh konten-konten. Itu saya jamin,” ucapnya.
“Kita harus fakta di persidangan yang terjadi seperti apa. Hakim tidak akan berpengaruh terhadap opini publik,” sambungnya mengakhiri. (DAR)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)