• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Sekda DKI Marullah Matali Klarifikasi Soal Polemik Pelantikan Pj oleh Anies Baswedan

by Ruang Politik
19 Juli 2022
in Nasional
431 18
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali/Ist.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali/Ist.

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengklarifiksi polemik pelantikan Penjabat (Pj) Sekda DKI.

Menurutnya, pelantikan itu akan dilakukan Anies Baswedan untuk mematuhi tata tertib administrasi negara.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Pelantikan Pj Sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi dari Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.

Marullah Matali memang ditugaskan menjadi Amirul Haj DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022 sampai 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja.

Berita Terkait:
Anies Baswedan Dikabarkan Akan Lantik Pj Sekda DKI, Ketua DPRD: Batal!

DKI Jakarta Waspadai PMK, Anies: Jakarta Timur Penyumbang Kasus Terbanyak

Polusi DKI Jakarta Meningkat, Anies: Cabut Izin Pabrik Penghasil Polusi Berlebih

Musni Umar: Pamor Anies Baswedan Kian Meroket Usai Lengser dari Kursi Gubernur

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 2022.

Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur Anies Baswedan tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022.

Kemudian, Marullah Matali mengaku kembali ke tanah air lebih awal dari jadwal yang semula pada 5 Agustus 2022.

Kemudian setelah tiba di Jakarta, langsung bekerja. Sayangnya, ia tidak berkoordinasi sehingga aktifnya dia kembali di Balai Kota bersamaan dengan pelantikan Pj Sekda.

“Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” katanya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Marullah Matali mengatakan terkait dengan pelantikan itu, Pemprov Jakarta mengacu ke Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda DKI.

Berdasarkan aturan itu, Sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka gubernur dapat mengangkat Pj setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dia mengklaim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

“Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” imbuhnya. (FSL)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Anies BaswedanRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Dahnil Anzar: Pernyataan Zulfan Lindan Bisa Merusak Silaturahim Prabowo dengan Surya Paloh

Next Post

Sri Mulyani Mengaku Tidak Bisa Menahan Kenaikan Harga Barang

Ruang Politik

Next Post
Anggaran Pemilu 2024 dan IKN Sudah Dimasukkan dalam APBN 2022

Sri Mulyani Mengaku Tidak Bisa Menahan Kenaikan Harga Barang

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In