RUANGPOLITIK. COM-Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) tetap akan mengajukan judicial review terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN).
Mereka mencabut sesuai saran hakim untuk memperbaiki dua tanda tangan yang sebelumnya diwakilkan rekan mereka.
Kepala Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Hukum (FH) Unila Dr. Yusdianto telah menemui, tetap mengapresiasi, dan berusaha memberikan semangat para mahasiswa untuk tetap kritis, tidak down.
“Saya pesankan tidak apa-apa dan jangan khawatir. Semua ini adalah proses belajar, karena pengetahuan itu tidak hanya didapat dari membaca tapi juga dari proses yang dilaksanakan,” ujarnya.
“Insya Alloh, mereka akan tetap melanjutkan judicial review terhadap UU IKN setelah clear soal tanda tangan,” ujar Yusdianto kepada RuPol, Jumat malam (15/7/2022).
Dia mengatakan bangga, tak semua mahasiswa mau dan berani melakukan hal itu. Dia yakin para mahasiswa tak berniat memalsukan tanda tangan dua temannya yang sudah mengizinkan untuk diwakilkan karena masih berada di luar kota.
Berita Terkait:
Terbukti Tanda Tangan Palsu, Mahasiswa Unila Cabut Judicial Review UU IKN
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Partai Mahasiswa Indonesia Merupakan Perubahan Partai Kristen Indonesia 1945
Refly Harun: Dari Mana Dana Membentuk Partai Mahasiswa Indonesia ?…
Hakim juga mestinya tidak perlu intimidatif terhadap mahasiswa yang mengkritisi UU IKN. Hakim seharusnya memahami bahwa mekanisme sidang online ini tidak disertai format baku terkait penandatanganan berkas.
Seperti yang sudah disampaikan kepada majelis–bisa disimak dalam video persidangan–kedua mahasiswa telah meminta diwakilkan tanda tangan karena masih di luar Kota Bandarlampung.
“Para mahasiswa hanya kurang cermat administrasi untuk menyiapkan surat kuasa penandatanganan. Bukan niat untuk memalsukan,” katanya. Pertanggungjawabannya adalah kehadiran mahasiswa pada persidangan tersebut. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)