• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

5 Fakta Kejanggalan Hukum Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

by Ruang Politik
24 Juni 2022
in Kilas Update
433 5
5 Fakta Kejanggalan Hukum Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI/Ist

5 Fakta Kejanggalan Hukum Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Penyitaan aset PT Bogor Raya Development (BRD) danPT Bogor Raya Estatindo (BRE)  yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada hari Rabu (22 Juni 2022) lalu masih menyisahkan “kejanggalan” dan kesalahan konstruksi penerapan hukum.

Satgas BLBI “menduga” aset BRD  dan BRE  yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pasific (Aspac) yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Padahal, BRD dan BRE tidak ada sangkut pautnya dengan Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Penyitaan terhadap lahan milik sah BRD seluas 89,01 hektar berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel yang bersebelahan dengan Jalan Tol Jagorawi ruas Bogor Selatan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Prof Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban. Mahfud menyebut, nilai penyitaan aset BRD dan BRE mencapai Rp 2 triliun.

Lelyana Santosa dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maramis yang menjadi kuasa hukum BRD dan BRE menyebut ada 5 “kejanggalan” tindakan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI yaitu ;

1. Satgas BLBI menyita barang yang bukan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono sehingga tidak sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016. Tanah dan bangunan  yang disita terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai milik BRD dan  BRE dan bukan milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Berita Terkait:
Peringatan Keras Hadi Tjahjanto: Hati-hati Mafia Tanah

Bamsoet Dorong Menteri ATR/Kepala BTN Tegas Berantas Mafia Tanah

Masyarakat Adat Bandardewa Larang PT HIM Beraktivitas di Tanah Ulayat

Dukung BEM UI, FKMTI Desak Jokowi Buat Perpu Reformasi Agraria

2. Surat Paksa No. SP-2061/PUPNC.10.00/2019 tertanggal 31 Juni 2019 tidak pernah diberitahukan karena dalam Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tidak pernah disebutkan adanya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa. Karenanya penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016.

3. Sebelum penyitaan dilakukan, BRD dan BRE sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tidak pernah diberikan kesempatan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi sehingga melanggar kewajiban dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

4. Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak mengumpulkan informasi, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk menilai jika penyitaan telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

5. Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak memberitahukan Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 kepada  BRD dan  BRE selaku pihak yang terkait dengan penyitaan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan kejanggalan dan kesalahan konstruksi penerapan hukum dari penyitaan tersebut, Lelyana menganggap penyitaan aset milik BRD dan BRE tidak sah secara hukum.

“Kami menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya namun upaya ini tidaklah boleh dilakukan secara serampangan. Tidak masuk akal dan tentunya melawan hukum terhadap penyitaan aset dari pihak yang tidak memiliki beban tanggungjawab atas pengembalian piutang negara. Menjadi sebuah ironi manakala pemerintah justru merugikan pihak yang seyogyanya mereka lindungi,”papar Lelyana Santosa. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BLBIRuang Politik
Previous Post

Cak Imin Vs Yenny Wahid Luka Lama Konflik PKB

Next Post

Jalur Mandiri Dibuka, Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Buka Seleksi

Ruang Politik

Next Post
Jalur Mandiri Dibuka, Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Buka Seleksi/Ist

Jalur Mandiri Dibuka, Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Buka Seleksi

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa/Ist

Harlah ke-49 PPP. Suharso: Jangan ada Konflik Menjelang 2024

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In