RUANGPOLITIK.COM-Spanduk yang bertuliskan Kami PAC PPP se-kab. Indramayu menolak SK bukan hasil “MUSCAB” sehingga melanggar AD/ART Partai berasas Islam berlambang Ka’bah dan berperinsip amar ma’ruf nahi Munkar.
Gejolak internal Partai Persatuan Pembangunan PPP kabupaten Indramayu Jawa barat nampaknya terus berlanjut.
Pengurus anak cabang PAC PPP yang menolak turunnya SK DPP itu melakukan aksi bentang spanduk di Kantor DPC PPP Indramayu di Jalan pahlawan no 33 lemah mekar Indramayu, Rabu (8/6/2022).
Penolakan terhadap SK yang dikeluarkan DPP nomor 0641 dengan menunjuk Fadili SHI. sebagai Ketua DPC PPP Indramayu. Ada beberapa spanduk yang dipasang, hampir seragam, menyatakan menolak SK tersebut.
H. Muhammad Yahya Mudrik memaparkan, turunnya SK itu dinilai pihaknya telah menyalahi aturan regulasi organisasi. Yaitu, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi atau PO.
Berita Terkait:
Malam Ini, Golkar, PPP, dan PAN Undang Projo Hadiri Pertemuan Koalisi
PPP Bantah KIB Dibentuk untuk Jadi “Sekoci” Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024
Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Juni
PPP: Koalisi Indonesia Bersatu Terbuka Capres Cawapres dari Parpol dan Nonparpol
“Ini adalah aksi kami untuk bisa menjadikan lebih baik, kalau tidak seperti ini, nanti akan bisa jadi preseden buruk ke depan karena ada penyimpangan aturan AD/ART dan PO, yang itupun juga dibuat oleh DPP sendiri,” terang H. Yahya. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)