RUANGPOLITIK.COM-Diduga langgar aturan main, Nerozely Kunang mengatakan bertambah jadi enam calon sah ketua DPC Partai Demokrat Lampung yang menggugat pengurus DPD dan panitia Muscab DPC Serentak PD Lampung 2022.
Mereka adalah Mega dari Kabupaten Lampung Utara, Anton Setya Putra dari Lampung Timur, Toni Sastra Jaya dari Lampung Tengah, Mukhtar dari Mesuji, Mustafa Endi Hasibuan dari Lampung Selatan, dan Nerozely Kunang dari Kota Bandarlampung.
“Kami menggugat adanya dugaan perbuatan melawan hukum Muscab Serentak DPC Partai Demokrat (PD) Tahun 2022 ke Mahkamah DPP PD,” ujar “Nero Oke Oke” kepada RuPol, Rabu (1/6/2022).
Diungkapkannya juga, para pengurus DPD PD Lampung yang mereka gugat adalah Sekretaris DPD, Ketua Steering Committee, dan Organizing Committee. Jika SK sudah keluar, mereka akan menggugat proses penetapannya.
Hingga kini, SK belum keluar, kabar terpilihnya ketua DPC PD dari mulut ke mulut, lisan, ujar Mantan Anggota DPRD Lampung itu. “Hingga kini, Tim Lima belum pernah sidang menetapkan 15 ketua DPC kabupaten/kota,” katanya.
Berita Terkait:
Pemekaran Daerah, Megawati Sindir Tito
Polisi Periksa Kasus Dugaan Penipuan Calon Ketua DPC Demokrat
Demokrat Sumut Bakal Bersih-bersih dari Simpatisan Moeldoko
Ditinggal Politisi Senior, AHY Minta Demokrat Sulsel Rangkul Pendukung IAS
Dalam AD ART, Tim Lima yang menentukan ketua DPC, yakni Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Jenderal (Sekjen), kepala BPOKK, Ketua DPD, dan Sekretaris DPD, ujar Nero.
Soal pengaduan ke MAhkamah Partai. katanya, belum ada panggilan. Mahkamah Partai mengakomodir semua keluhan kader dalam rangka memperbaiki citra partai.
Nero mempersilahkan DPP PD cross check ke bawah. Untuk kemajuan Partai Demokrat, Mahkamah Partai harus menunjukkan bahwa yang salah itu salah, yang benar itu benar.
“Tujuan kita hanya itu, meluruskan persoalan ini. Karena bagaimana pun kita mau menang, mau mendukung AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) kalau di dalamnya acak-acakan,” pungkasnya.(Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)