• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Komisi III DPR Kritik Keras Polri, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Berstatus Aktif

by Ruang Politik
31 Mei 2022
in Kilas Update
423 27
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa/Ist

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengomentari tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.

Dia menyebut, seorang yang sudah menjadi terpidana seharusnya tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Agak susah kita berkomentar. Karena ada dua hal yang membedakan. Pertama seharusnya, siapapun akibat putusan pengadilan dianggap bersalah apalagi pidana maka itu tidak layak lagi ya, menjabat di posisi. Misalnya saya karena pidana, kan bukan anggota DPR lagi. Itu udah pasti melanggar kode etik,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Politikus Partai Gerindra ini menyesalkan Polri yang tidak tegas terhadap anggotanya meski terbukti melakukan perbuatan pidana. Hal ini menjadi catatan keras bagi DPR terhadap Korps Bhayangkara.

“Kalau hari ini ada seorang polisi di hukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya,” cetus Desmond.

Berita Terkait:
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO

KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi

Sanggah Tak Korupsi, KPK: Bantahan Tersangka Ade Yasin Hal Lumrah

MAKI Singkap Empat Pintu Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menurut Desmond, sikap Polri yang membela Raden Brotoseno akan merusak citra Korps Bhayangkara. Dia pun mempertanyakan, prestasi apa yang membuat seorang terpidana korupsi Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri.

“Terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri. Jadi tindakan yang tidak tegas, atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana prestasinya itu nggak ada. Pencuri kok. Maling kok,” ujar Desmond.

“Nah kita menyayangkan institusi kepolisian jadi rusak karena kebijakan-kebijakan yang tidak layak,” imbuhnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap, lantaran memiliki prestasi. Menurutnya, pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ujar Sambo, Senin (30/5/2022).

Brotoseno sebelumnya dijatuhi sanksi internal, berupa dipindahtugaskan dari jabatannya ke jabatan yang bersifat demosi. Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Sebagaimana diketahui, Brotoseno merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama lima tahun. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus korupsiPolriRuang Politik
Previous Post

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Kebaktian Raya yang Digelar Bersamaan dengan Tabligh Akbar

Next Post

Tepis Ketidakharmonisan, Bambang Pacul: Pak Jokowi Dilahirkan PDIP

Ruang Politik

Next Post
Megawati Soekarnoputri & Jokowi/Ist

Tepis Ketidakharmonisan, Bambang Pacul: Pak Jokowi Dilahirkan PDIP

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo (kanan) saat memapah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) dengan Presiden Joko Widodo (kiri) saat Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023)./Antara

Beri Saran ke Bu Mega Demi Selamatkan PDIP, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Pak Jokowi

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In