Duduk sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Lewat Nurdin, KPK mengendus adanya dugaan akses pengurusan perkara di MA melalui Gazalba.
RUANGPOLITIK.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah meminta keterangan Wakil Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid, Selasa (12/12/2023).
Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Duduk sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Lewat Nurdin, KPK mengendus adanya dugaan akses pengurusan perkara di MA melalui Gazalba.
“Nurdin Halid, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba Saleh),” terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/12/2023).
Akses dalam pengurusan perkara tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus yang tengah menjerat Gazalba Saleh. Untuk itu, tim penyidik KPK merasa perlu untuk melakukan pendalaman, salah satunya melalui kesaksian Nurdin Halid.
KPK menduga hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh mendapatkan gratifikasi berbentuk uang dari pengondisian putusan kasasi di MA. Salah satu putusan kasasi yang diduga dikondisikan, yakni perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” papar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latif, dan peninjauan kembali dari terpidana Jaffar Abdul Gaffar,” ungkap Asep.
KPK pun telah mengantongi bukti permulaan dari dugaan gratifikasi Gazalba. Pendalaman lebih lanjut atas bukti tersebut akan terus dilakukan KPK.
“Sebagai bukti permulaan dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tandas Asep.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)