• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

by Ruang Politik
23 November 2023
in RuangIlmu
410 31
Ilustrasi Pemilu/Ist

Ilustrasi Pemilu/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Skenario Pilpres 2 Putaran Pilpres akan digelar satu putaran, jika salah satu Paslon meraih total lebih dari 50 persen suara dan unggul di separuh provinsi yang ada di Indonesia. Meski, ada lebih dari dua Paslon yang bertarung.

RUANGPOLITIK.COM – Hal itu berlaku, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan pemilihan sesuai ketentuang Undang-Undang.

Indonesia menganut sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) mayoritarian dua putaran atau majoritarian two round system. Artinya, pelaksanaan Pilpres kemungkinan digelar dua putaran.

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Jejak Bangsa Arab di Yerusalem, Ini Sejarahnya…

Hal itu diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Sudah Mulai Dilakukan sejak 2019 Akan tetapi, bagaimana jika pada putaran pertama tidak ada Paslon Capres-Cawapres yang memenuhi kriteria tersebut? Berikut penjelasan dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945:

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

Skenario Pilpres 2 Putaran Pilpres akan digelar satu putaran, jika salah satu Paslon meraih total lebih dari 50 persen suara dan unggul di separuh provinsi yang ada di Indonesia. Meski, ada lebih dari dua Paslon yang bertarung.

Sebagai contoh, Pilpres satu putaran terjadi jika Paslon A menang atas Paslon B dan C dengan perolehan suara 52 persen dan unggul di 25 dari 38 Provinsi di Indonesia.

Pasangan A pun memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu kali putaran. Akan tetapi, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, Pilpres pun akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Paslon yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua dalam Pilpres putaran pertama. Sedangkan pasangan yang menempati peringkat ketiga atau peraih perolehan suara paling bawah otomatis dinyatakan gugur.

Simak Alasannya Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi: “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, merekalah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” papar Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Berbagai Sumber

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024dua putaranPilpres 2024
Previous Post

Tiga WNI Relawan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Bisa Dihubungi

Next Post

Tim Anies Kritik Keras Besarnya Kenaikan Anggaran Kemenhan

Ruang Politik

Next Post
Tim Anies Kritik Keras Besarnya Kenaikan Anggaran Kemenhan

Tim Anies Kritik Keras Besarnya Kenaikan Anggaran Kemenhan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In