RUANGPOLITIK.COM — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapakan nominal upah minimum provinsi (UMP) 2024. Penetapan UMP DKI 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
UMP DKI 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
“Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Heru meyakini kenaikan UMP sebesar 3,38 persen itu dapat menjaga daya beli pekerja serta mendukung keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023.
Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).(Asy)
Editor: Syafri
(Rupol)