RUANGPOLITIK.COM – Buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta naik 15 persen menjadi Rp5,6 juta. Ini kemudian Kepala Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho berserta Dewan Pengupahan dipanggil oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
Karena permintaan tersebut, sidang penentuan besaran UMP DKI Jakarta 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023) akan dilangsungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta pusat. Hasil sidang tersebut, dikatakan Hari akan diberikan kepada Pj Gubernur Heru Budi.
Dia mengatakan, hasil itu direkomendasikan kepada Pj Gubernur untuk menetapkan besaran angka UMP DKI Jakarta 2024. Hari mengatakan, tidak bisa menentukan hasil sidang tersebut akan selesai kapan. Yang jelas, Dia menyebutkan akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
“Kalau sidangnya sampai malam ya mungkin hari Senin (20/11/2023) kita serahkan ke Pj Gubernur,” katanya.
Sidang yang dilakukan secara tertutup ini dihadiri dari unsur pemerintahan yakni dari Dewan Pengupahan, pengusaha, dan serikat buruh. Untuk diketahui, besaran upah minimum Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Sebelumnya pada Senin (13/11/2023) dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah.(***)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)