Bukti-bukti tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. Tim penyidik KPK akan terus mendalami bukti-bukti tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11/2023).
“Rabu (15/11/2023), tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Bukti-bukti tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. Tim penyidik KPK akan terus mendalami bukti-bukti tersebut.
“Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tambah Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menyegel ruangan Pius Lustrilanang dalam rangka menjaga status quo terkait kasus korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa penyegelan ruangan bertujuan agar tetap steril.
“Itu betul dilakukan (penyegelan). Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” ulas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Firli menyampaikan KPK akan meminta keterangan Pius dalam mendalami kaitannya dengan kasus korupsi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
“Tentu keterkaitan anggota VI BPK perlu dimintai keterangan karena kita bekerja secara profesional. Perlu keterangan dan bukti-bukti, karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri,” tukasnya.
KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023. Selain itu, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima orang itu, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)