Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berperan penting dalam yudikatif di Indonesia. Munculnya Mahkamah Konstitusi sebagai otoritas kehakiman utama diharapkan menjadi titik masuk yang mendorong berdirinya sistem kekuasaan kehakiman modern di Indonesia.
Keberadaan MK juga harus dilengkapi dengan struktur organisasi yang jelas, prosedur yang memadai hukum, asas-asas hukum dan sumber-sumber hukum yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dijadikan acuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan kehakimannya
Berikut sejarah, tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi (MK):
Sejarah Mahkamah Konstitusi
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam Amendemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.
Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 melantik hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Tugas Mahkamah Konstitusi
Fungsi dan tugas MK adalah menjaga konstitusi guna menegakan prinsip konstisional hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodasi pembentukan MK dalam sistem tata negara.
Pada intinya, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Fungsi lanjutan yaitu sebagai pemutus sengketa antarlembaga, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Ada empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK pada UUD 1945 perubahan ketiga pasal 24C ayat (1), dikutip dari situs resmi MK
1. Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)