Kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo memiliki tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini, Jumat (3/11/2023).
RUANGPOLITIK.COM – Kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo memiliki tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini, Jumat (3/11/2023). Dia adalah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Anggota III BPK ini memiliki gelar Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE. Pria berusia 57 tahun ini menjabat sebagai anggota BPK RI dalam tiga periode. Adapun rekam jejak Qosasi yag didapat dari laman web BPK RI, dia juga pernah menjadi anggota DPR.
Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komiis XI DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Qosasi juga pernah menjadi Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006 dan Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004.
Untuk diketahui, Achsanul Qosasi ditangkap atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan yang tengah diembannya di BPK RI. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara insentif dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan sebelumnya.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan uang Rp40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel.
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ucap Kuntadi.
Setelah penetapan tersangka, Achsanul akan di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)