Ambar Purwoko telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) dan jas seragam partai ke DPC PKB Kabupaten Magelang sebagai tindak lanjut pemecatan tersebut. Ia diterima oleh Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten Magelang, Saefudin.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Muntilan, Magelang, Ambar Purwoko menghadapi pemecatan dari partainya beberapa waktu setelah memasang baliho Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Keputusan DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Tengah Nomor: 4023/DPW-23/01/XII/2021, tertanggal 25 Oktober 2023.
“DPC PKB Kabupaten Magelang hanya menjalankan instruksi dari DPP bahwa Pak Ambar tidak melakukan kesalahan secara eksplisit cuma karena perbedaan pendapat, wabil khusus dalam Pilpres ini. Sehingga langkah tegas dari DPC PKB Kabupaten Magelang memberikan beberapa sanksi atau peringatan-peringatan kepada Pak Ambar karena beliau sebagai struktur partai, Ketua DPAC Kecamatan Muntilan,” kata Saefudin kepada wartawan, Kamis (1/11/2023).
Ambar Purwoko telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) dan jas seragam partai ke DPC PKB Kabupaten Magelang sebagai tindak lanjut pemecatan tersebut. Ia diterima oleh Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten Magelang, Saefudin.
Saefudin memaparkan, bahwa DPC PKB Kabupaten Magelang hanya menjalankan instruksi dari DPP PKB bahwa pemecatan Ambar Purwoko terjadi karena perbedaan pendapat terkait Pilpres 2024.
Saefudin menjelaskan bahwa PKB telah mengusung pasangan calon presiden dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan sebagai Ketua DPAC PKB Muntilan, Ambar seharusnya melaksanakan perintah dari DPP PKB. Namun, pemecatan tersebut diberlakukan karena Ambar memasang baliho Gibran dan menjadi tokoh politik di daerah tersebut.
“Sebagai Ketua DPAC Kecamatan Muntilan seharusnya melaksanakan perintah dari DPP, tapi ada inkonstitusional karena dia memasang baliho Gibran dan menjadi tokoh politik di sana sehingga, kami harus menjalankan tugas sebagai kepartaian saja. Diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan PKB,” tegasnya.
Ambar Purwoko menerima pemecatan tersebut dengan lapang dada. Ia menyatakan bahwa sebagai orang yang taat, ia telah menyerahkan atribut dan KTA partai sejak tanggal 25 Oktober 2023 ketika diberhentikan. Ambar menghormati keputusan DPW PKB Jawa Tengah terkait pemecatannya.
“Wujud saya orang yang taat, saya menyerahkan atribut beserta KTA semenjak saya per tanggal 25 Oktober kemarin, saya diberhentikan,” tutur Ambar.
“Saya menerima (pemecatan) dengan lapang dada, apapun keputusan. Saya sangat menghormati keputusan DPW PKB Jawa Tengah,” imbuhnya.
Saat disinggung alasan pemecatan, Ambar mempersilakan tanya langsung kepada yang melakukan pemecatan. Ia menyebutkan jika semua pasangan calon presiden dan cawapres merupakan tokoh terbaik bangsa Indonesia.
“Pak Mahfud Md, tokoh NU, Bapak Muhaimin Iskandar, Ketua DPP PKB, akan tetapi pada saat ini pilihan saya lebih ke yang muda. Pertama di masa yang akan datang, akan didominasi oleh kaum muda, milenial, santri dan ini adalah bonus dari demografi. Saya memilih Mas Gibran Rakabuming Raka,” tegas Ambar.
“Saya melihat sosok Mas Gibran itu semenjak beliau menjabat Wali Kota Solo. Semenjak dilantik (Wali Kota), terobosan Mas Gibran sangat luar biasa,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)