• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Pemakzulan Masa Kini Tak Semudah Masa Lalu, Pengamat: Beda dari Era Reformasi

by Ruang Politik
2 November 2023
in Nasional
427 18
Pemakzulan Jokowi/Ist

Pemakzulan Jokowi/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Prosesnya rumit, karena kita menerapkan sistem presidensial pasca amandemen semakin dikuatkan pakem sistem presidensial itu. Apalagi juga dengan hadirnya dua lembaga baru yakni DPD dan MK,” jelas Efriza kepada RuangPolitik.com, Kamis (2/11/2023).

RUANGPOLITIK.COM – Pemakzulan dua hari ini masih jadi perbincangan hangat di elit politik. Hal ini kemudian memancing para pengamat politik untuk mengomentari hal tersebut.

Salah satunya Efriza pengamat politik Citra Institute yang mengatakan, bila proses pemakzulan saat ini tidak bisa cepat seperti sebelum era reformasi. Dia mengatakan, apalagi dengan fakta kejatuhan Presiden Soekarno kemudian Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Efriza menjelaskan, pemakzulan masa kini itu melalui proses yang rumit.

“Prosesnya rumit, karena kita menerapkan sistem presidensial pasca amandemen semakin dikuatkan pakem sistem presidensial itu. Apalagi juga dengan hadirnya dua lembaga baru yakni DPD dan MK,” jelas Efriza kepada RuangPolitik.com, Kamis (2/11/2023).

Dia mengatakan, semua langkahnya tentu dilakukan olej DPR, kemudian dari proses politik DPR diajukan untuk menjadi penilaian berupa proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Efriza melanjutkan, hal itu kemudian dikembalikan ke MPR jika memang dianggap ada pelanggaran.

“Nanti dikembalikan ke MPR jika dianggap ada pelanggaran. Misalnya pelanggarann hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, baru kemudian DPR meneruskan pemberhentian kepada MPR,” kata Efriza.

“Untuk melakukan proses pengambilan keputusan dengan syarat yang ketar keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna MPR sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir,” tambahnya.

Dia meyebutkan, artinya proses ini melibatkan unsur dari anggota MRP yakni DPR dan DPD. Efriza menambahkan, diyakini untuk Hak Angket memungkinkan dimajukan oleh DPR di Senayan. Hanya saja DPR, tidak akan bersikap sampai ke pemakzulan.

Sebab dikatakan Efriza, tujuan dari DPR utamanya PDIP adalah membalas sakit hati semata terhadap perilaku Jokowi dan keluarga yang tidak satu rampak barisan. Hanya saja, dibalik usulan Hak Angket yang dilakukan PDIP, bertujuan merebut ceruk pemilih loyal Jokowi agar beralih kepada Ganjar-Mahfud semata, juga merebut suara pendukung Prabowo dan Gerindra yang sama-sama dari Nasionalis.

“PDIP diyakini juga sadar jika Jokowi dimakzulkan maka yang dilengserkan adalah Presiden dari partai PDIP, ini tentu juga mencoreng muka sendiri jika sampai memikirkan langkah pemakzulan, kecuali sekadar drama pemakzulan,” ujarnya.

Efriza juga mengatakan ada sisi lain, yakni PDIP juga saat ini sedang bertaruh, bahwa dinamika konflik PDIP dan Jokowi. Di mana mereka siap konsekuensi jika akhirnya masyarakat jengah dan akhirnya terjadi peralihan suara kepada kubu AMIN.

“Diyakini pula partai-partai lain juga enggan, utamanya PDIP, jika Presiden dimakzulkan. Karena sama saja akan terjadinya penundaan pemilu, sebab fokus negara kepada pengisian jabatan presiden,” kata Efriza.

Lagi pula, anggota DPR umumnya nyaleg kembali, mereka sudah keluar modal, kemudian harus diundur pemilu karena dinamika konflik negara, tentu merugikan mereka. Oleh sebab itu diyakini ini hanya sampai pada hak angket dengan pengungkapan nama-nama calon yang berperilaku buruk dalam kasus di MK tersebut, layaknya drama Kasus Century.

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

Tags: pemakzulan jokowiPengamat
Previous Post

Denny JA Sebut Massa Anies-Muhaimin Merupakan Warga Bayaran dan Digerakkan EO

Next Post

KPU Tetapkan DCT Pileg 2024 Besok

Ruang Politik

Next Post
Logo KPU/Ilustrasi

KPU Tetapkan DCT Pileg 2024 Besok

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In