RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa pengusulan penggantian bakal capres cawapres itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPU masih memberikan kesempatan kepada para calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengganti pasangan jika tidak memenuhi syarat.
Nantinya, usulan penggantian itu dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) pengusung dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023.
PKPU 19/2023 menyebutkan bakal capres yang diganti itu harus melalui tahapan pemeriksaan tes kesehatan dan verifikasi dokumen sebagaimana dilakukan oleh pasangan sebelumnya.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti. Awal, Kamis, 26 Oktober 2023. Akhir, Sabtu, 11 November 2023,” sebagaimana tertulis dalam PKPU 19/2023, dikutip Senin (30/10/2023).
“Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti. Awal, Kamis 26 Oktober 2023. Akhir, Minggu 12 November 2023,” sambung aturan itu.
Untuk pemberitahuan hasil verifikasi dokumen pasangan pengganti akan diumumkan pada tanggal 11 dan 12 November tepat menjelang penetapan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 13 November.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengungkapkan peserta Pilpres 2024 yang telah resmi mendaftar diri bisa digantikan jika nantinya dinyatakan TMS oleh KPU.
Hasyim menjelaskan pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)