RUANGPOLITIK.COM – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan pembangkangan usai memutuskan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Dia menilai, harusnya kader PDIP tegak lurus dengan arahan Ketum Megawati Soekarnoputri mendukung paslon presiden dan wakil presiden yang diusung saat ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
“Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan,” kata Basarah, Sabtu (28/10/2023).
Basarah menilai Gibran telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum ada etika politik.
“Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden,” terangnya.
Basarah juga meyakini Gibran memahami betul anggaran dasar PDIP. Dalam konteks Pemilu, kongres telah memutuskan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum diberi wewenang oleh kader untuk memutuskan siapa bakal capres dan cawapres yang diusung.
“Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres. Maka ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh organ partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu,” tutupnya. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)