Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden 2024.
RUANGPOLITIK.COM – Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dengan perkiraan waktu pemeriksaan selama 8-10 jam.
Letjen TNI Budi Sulistya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung dengan prinsip profesionalisme, independensi, dan kepercayaan yang tinggi.
“Secara prinsip pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan rutin yang kami laksanakan,” ujar Budi Sulistya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden 2024.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar adalah pasangan pertama yang mendaftar ke KPU dan mendapatkan kesempatan pertama untuk menjalani pemeriksaan ini.
Hasyim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ini berada di luar kewenangan KPU dan RSPAD, yang akan menentukan apakah pasangan ini lulus atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, untuk mengikuti rangkaian tes kesehatan yang dijadwalkan oleh KPU RI pada Sabtu (21/10).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di lokasi dengan mobil berbeda, tetapi keduanya tampil serasi mengenakan kemeja putih dan celana gelap. Keduanya juga menyatakan kesiapan untuk menjalani tes kesehatan tersebut.
Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada periode 19-25 Oktober 2023, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Menurut Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dukungan minimal kursi di DPR RI.
Dalam konteks ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan minimal 115 kursi dukungan di DPR RI atau mencapai dukungan suara sah minimal 34.992.703 suara dari pemilu anggota DPR sebelumnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)