• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Usai Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi

by Ruang Politik
18 Oktober 2023
in Nasional
435 4
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU akan berkirim surat kepada dua institusi tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan menyusun draf revisi secepatnya.

RUANGPOLITIK.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden masih meninggalkan persoalan.

Salah satunya ketentuan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, revisi PKPU itu wajib dilakukan. Sebab, yang diuji oleh MK adalah undang-undang (UU), bukan PKPU. Karena itu, secara prosedur, PKPU wajib disesuaikan.

”Di PKPU masih disebutkan syarat umur minimal 40 tahun (tanpa pengecualian, Red),” ujarnya, Selasa, 17 Oktober.

Nah, untuk merevisi PKPU tersebut, KPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah. Padahal, DPR sekarang reses sampai 30 Oktober. Adapun pendaftaran pilpres sudah akan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober.

Menurut Yusril, konsultasi itu sudah menjadi ketentuan. Jika prosedur dilanggar atau ada yang ditinggalkan, bisa timbul persoalan di kemudian hari. Bisa saja PKPU tersebut diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dibatalkan.

”Perubahan cacat prosedur bisa dibatalkan MA,” tutur mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan UU tentang Pemilu dalam melakukan revisi PKPU. Salah satunya dengan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah.

KPU akan berkirim surat kepada dua institusi tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan menyusun draf revisi secepatnya.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, setidaknya ada dua norma yang tercantum dalam revisi PKPU itu. Pertama, penyesuaian pengecualian syarat usia 40 tahun bagi pejabat yang berpengalaman menduduki posisi elected official seperti kepala daerah, DPD, dan DPR/DPRD.

Lalu pemberlakuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7/2017 terkait perizinan kepala daerah yang maju dalam pilpres. Di situ disebutkan, seseorang yang sedang menjabat kepala daerah harus meminta izin kepada presiden.

”Surat permintaan izin disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres,” katanya.

Karena itu, jika nanti benar maju sebagai bacawapres, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka harus minta izin lebih dulu kepada Presiden Joko Widodo yang tidak lain ayahnya sendiri.

Sebelumnya, masih terkait revisi PKPU, KPU sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituding inkonsisten. Dalam kasus PKPU tentang perhitungan kuota perempuan serta masa jeda mantan terpidana, misalnya, KPU tidak merevisi PKPU.

Padahal, putusan MA terang menyebutkan bahwa PKPU itu melanggar UU. KPU hanya mengeluarkan surat dinas agar parpol mematuhi putusan MA tentang perhitungan kuota perempuan dalam pencalegan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMKPKPU
Previous Post

Bima Arya: Putusan MK Ibarat Jalan Tol bagi Kepala Daerah Menuju Kepemimpinan Nasional

Next Post

PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

Ruang Politik

Next Post
PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In