• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Wakil Ketua MPR RI Soroti Perbedaan Sikap Hakim dalam Putusan MK

by Ruang Politik
17 Oktober 2023
in Nasional
423 13
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah/Ist

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah/Ist

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”

RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya terkait perbedaan sikap hakim dalam putusan tersebut.

“Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/10).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan. Bahwa amar putusan MK, yaitu “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan “dissenting opinion” (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan “dissenting opinion” (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan ‘dissenting opinion’ karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

“Sisanya enam hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Jawa Timur, itu.

Atau, kata dia, kalau mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

Atau, kata dia, kalau mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

Atas putusan yang problematik seperti itu, lanjut dia, maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

“Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” pesannya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKMPR RI
Previous Post

BEM SI Sebut Keputusan MK Syarat Capres Cawapres 2024 Inkonsisten dan Politis

Next Post

KPU Imbau Parpol Pengusung, Dokumen Capres-Cawapres Harus Lengkap

Ruang Politik

Next Post
Logo KPU/Ilustrasi

KPU Imbau Parpol Pengusung, Dokumen Capres-Cawapres Harus Lengkap

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Destinasi Super Prioritas jadi Target Asosiasi Desa Kreatif Indonesia di 2023

Destinasi Super Prioritas jadi Target Asosiasi Desa Kreatif Indonesia di 2023

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Muhamad Mardiono, Plt. Ketua Umum PPP/Ist.

Terpilih Jadi Plt Ketum PPP, Ini Profil Muhamad Mardiono

3 tahun ago
Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat bakal mengguyur kota-kota besar di Indonesia/Ist

Waspada Banjir, Hujan Lebat Bakal Mengguyur Kota Besar di Indonesia Empat Hari ke Depan

3 tahun ago
Destinasi Super Prioritas jadi Target Asosiasi Desa Kreatif Indonesia di 2023

Destinasi Super Prioritas jadi Target Asosiasi Desa Kreatif Indonesia di 2023

2 tahun ago
Telat Bayar THR Pengusaha Kena Sanksi! Pekerja Bisa Lapor ke Posko THR Kemnaker

Telat Bayar THR Pengusaha Kena Sanksi! Pekerja Bisa Lapor ke Posko THR Kemnaker

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In