• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Usai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres KPU Gerak Cepat Ubah Aturan

by Ruang Politik
17 Oktober 2023
in Nasional
429 9
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden usai MK mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tegak lurus dengan putusan yang diambil MK dan segala ketentuan dalam UU Pemilu.

Ia pun mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres atau cawapres dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK.

“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

“Dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya.

Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.

Idham menjelaskan hal tersebut merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Bersurat ke DPR dan pemerintah
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke DPR dan Pemerintah untuk membahas revisi PKPU tersebut.

“KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

Hasyim pun menyebut KPU bakal menyiapkan kajian terkait putusan MK itu sebelum membahas revisi PKPU tersebut bersama Komisi II DPR dan pemerintah.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” ujarnya.

MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: KPUMK
Previous Post

Polisi Panggil Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang soal Kasus Pemerasan

Next Post

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi …

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi ...

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In