• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Ratusan Gen Z di Gresik Gelar Tasyakuran

by Ruang Politik
17 Oktober 2023
in Daerah
412 26
Suasana tasyakuran dan doa bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin, 16 Oktober 2023./Ist

Suasana tasyakuran dan doa bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin, 16 Oktober 2023./Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.

RUANGPOLITIK.COM – Ratusan Gen Z di Kabupaten Gresik mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Tasyakuran dan doa bersama ini diselenggarakan oleh ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin (16/10/2023).

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan, Buyung Anugrah Ilmawan, menyatakan bahwa tasyakuran dan doa bersama ini merupakan ekspresi rasa syukur atas keputusan MK terkait persyaratan usia capres dan Cawapres yang minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, keputusan ini adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

“Kami merasa bersyukur atas putusan MK mengenai persyaratan usia Capres dan Cawapres. Ini adalah keputusan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Buyung kepada media, Senin (16/10/2023).

Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.

“Generasi muda juga memiliki kemampuan yang cukup untuk membawa perubahan positif bagi Indonesia, terutama bagi para pemuda yang sudah memiliki pengalaman sukses dalam memimpin daerah,” tambahnya.

Buyung berharap bahwa pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran Rakabuming Raka akan terpilih sebagai calon wakil presiden. Dengan modal pengalaman dan kesuksesannya dalam memimpin Kota Solo, ia diyakini layak untuk terlibat dalam politik nasional.

“Mas Gibran telah membuktikan kesuksesannya dalam membawa perubahan positif bagi Kota Solo dan mendorong kemajuan di sana. Kami berharap bahwa Mas Gibran akan terpilih sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024,” jelas Buyung.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Gugatan ini mengusulkan penambahan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Oleh karena itu, kepala daerah yang berusia 40 tahun atau yang telah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah, meskipun belum mencapai usia 40 tahun, dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Putusan ini dinilai memuluskan langkah Gibran yang santer dikabarkan akan dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023, dengan penetapan pasangan calon akan digelar 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Gibran RakaMK
Previous Post

Dinilai Tak Konsisten Legislator Minta MK Dibubarkan

Next Post

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Ekstrem/Ist

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In