Kuntadi melakukan konferensi setelah Edward Hutahaean keluar dari gedung bundar pada pukul 21.14 WIB yang didampingi penyidik. Edward yang sudah mengenakan kemeja biru muda dan rompi merah muda, tak mengucapkan sepatah katapun saat digiring ke mobil tahanan menuju rutan Salemba.
RUANGPOLITIK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha Edward Hutahaean di rutan Salemba, Jakarta seusai ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo.
Edward langsung digiring penyidik dari Kantor Kejaksaan, Jakarta Selatan ke rutan Salemba pada Jumat (13/10/2023) malam.
“Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kuntadi melakukan konferensi setelah Edward Hutahaean keluar dari gedung bundar pada pukul 21.14 WIB yang didampingi penyidik. Edward yang sudah mengenakan kemeja biru muda dan rompi merah muda, tak mengucapkan sepatah katapun saat digiring ke mobil tahanan menuju rutan Salemba.
Edward hanya menunduk dengan tangan yang sudah diborgol dan ditutup kertas putih. Saat duduk di kursi mobil tahanan, Edward tampak masih menunduk malu tanpa menghadapkan wajahnya ke kamera.
Edward diduga melakukan permufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga telah menerima uang total senilai Rp 15 miliar dari para terdakwa kasus korupsi BTS.
“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara NPWH alias EH,” ungkap Kuntadi.
Menurut Kuntadi, uang suap atau gratifikasi yang diterima Edward berasal dari dua terdakwa korupsi BTS yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
“Perbuatan yang bersangkutan, tersangka NPWH diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang kurang lebih sebesar Rp 15 miliar yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan uang tindak pidana, yaitu dari Saudara GMS dan Saudara IH melalui Saudara IC,” jelas Kuntadi.
Edward pun dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)