Opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mencuat menjelang masa pensiun Yudo.
RUANGPOLITIK.COM – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan siap pensiun dari dinas militer sesuai aturan, yakni pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun.
Hal itu dia sampaikan untuk merespons isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
“Saya kan mengikuti bahwa saya pensiun tanggal 26 November sesuai kelahiran saya. Ya, sudah. Ya, pensiun,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (6/10).
Yudo enggan berkomentar lebih jauh terkait wacana perpanjangan masa pensiun. Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya.
“Kan, bukan kewenangan saya untuk itu, yang jelas saya siap pensiun tanggal 26 November,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku akan memilih menjadi petani usai pensiun dari militer.
“Ya, bertani. Wong sudah pensiun. Saya dari tani, pensiun, ya, bertani lagi,” katanya.
Opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mencuat menjelang masa pensiun Yudo.
Presiden Jokowi menyebut perpanjangan batas usia pensiun untuk Panglima TNI masih dalam proses. Jokowi tak menjelaskan proses apa yang ia maksud.
Ia juga tak memastikan apakah kebijakan itu akan diterapkan menjelang masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhir tahun ini.
“Masih dalam proses,” kata Jokowi September lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Koalisi menilai wacana itu bertentangan dengan hukum dan tak ada urgensi.
“Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini,” kata salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10).
Dia menjelaskan Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak memungkinkan opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk Panglima TNI.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)