Besaran gaji PNS lulusan SMA perlu diketahui pelamar agar menjadi pertimbangan kedepannya. Pasalnya tidak sedikit peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus serangkaian tes tetapi mengundurkan diri dengan alasan gajinya tidak sesuai ekspektasi.
RUANGPOLITIK.COM _ Seleksi calon pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (CPNS/CASN) kembali diselenggarakan tahun ini, dengan periode pendaftaran CPNS 2023 berlangsung dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Tidak hanya sarjana, lulusan SMA/sederajat juga memiliki kesempatan mendaftar dalam Seleksi CPNS 2023. Beberapa instansi telah membuka peluang bagi lulusan SMA/sederajat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.
Besaran gaji PNS lulusan SMA perlu diketahui pelamar agar menjadi pertimbangan kedepannya. Pasalnya tidak sedikit peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus serangkaian tes tetapi mengundurkan diri dengan alasan gajinya tidak sesuai ekspektasi.
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA
Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Dalam peraturan tersebut ditetapkan gaji pokok lulusan SMA yang terendah sebesar Rp2 juta, sedangkan yang tertinggi Rp3,8 juta. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.
Rincian Gaji PNS Lulusan SMA
Dalam sistem kepangkatan PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP. Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.
Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.
Dengan demikian jika lulus seleksi CPNS 2023 dengan menggunakan ijazah SMA maka ditempatkan sebagai pegawai dengan status golongan II
Berikut rincian gaji untuk lulusan SMA atau golongan II
II A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
II B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
II C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
II D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Perkiraan daftar gaji PNS golongan II tahun depan jika naik 8 persen
II A: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
II B: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
II C: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
II D: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Memang gaji pokok PNS memang tidak besar, tetapi PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Mulai dari uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, anak, dan lainnya.
Take home pay PNS ditentukan oleh besaran tunjangan kinerja atau tukin yang ditentukan masing-masing Kementerian atau Lembaga.
Demikian daftar gaji PNS golongan II untuk lulusan SMA.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)