Sebelumnya, aktris Wulan Guritno telah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online pada Kamis (14/9/2023).
RUANGPOLITIK.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa artis Wulan Guritno terkait dengan dugaan mempromosikan judi online.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid ketika ditanya mengenai pemeriksaan lanjutan Wulan Guritno.
“Barusan dapat info benar adanya,” kata Vivid saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan Wulan Guritno, Selasa (19/9/2023).
Adapun mengenai pemeriksaan itu tidak diketahui sebelumnya dan Wulan datang secara diam-diam ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.50 WIB berdasarkan informasi yang didapat.
Sebelumnya, aktris Wulan Guritno telah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online pada Kamis (14/9/2023).
Selepas diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, aktris berusia 42 tahun itu mengaku senang telah diberikan ruang untuk klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Jadi aku hari ini senang banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi dan pasti aku berterima kasih banget dengan penyidik Bareskrim Siber itu sangat profesional,” ujar Wulan seusai diperiksa sekitar 7 jam.
Wulan tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.30 WIB. Kemudian dia tuntas menjalani pemeriksaan pukul 17.10 WIB.
Tak banyak kata yang disampaikan oleh Wulan. Setelah menyampaikan pernyataan singkat, Wulan langsung bergegas pergi dengan mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian. Selain itu, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka untuk Wulan.
Diketahui, akun media sosial Twitter @deduktifid membeberkan sejumlah nama artis dan influencer mempromosikan judi online.
Akun tersebut salah satunya mengunggah video saat Wulan Guritno mempromosikan situs judi online. Dalam video itu, Wulan Gurito mengungkapkan ada game online yang sudah terakreditasi sebagai situs web resmi dan bersertifikat yaitu Sakti123.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)