Mukti menjelaskan, FA dan PN merupakan sosok yang mengelola keuangan jaringan tersebut. Satu orang lain yang ditangkap dari jaringan Fredy Pratama, adalah SA.
RUANGPOLITIK.COM – Bareskrim Polri menggeledah kediaman sepasang suami istri (pasutri) berinisial FA dan PN yang merupakan anak buah gembong narkoba Fredy Pratama. Polisi menemukan Rp 1,2 miliar dalam penggeledahan itu.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Mukti menjelaskan, FA dan PN merupakan sosok yang mengelola keuangan jaringan tersebut. Satu orang lain yang ditangkap dari jaringan Fredy Pratama, adalah SA.
“SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia,” ungkapnya.
Kata Mukti, dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya menyita uang pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 400 juta, uang pecahan Rp 50.000 senilai total Rp 2,5 juta, dan uang pecahan US$ 100 sebesar US$ 44.000 yang disita dalam brankas. Total hampir Rp 1,2 miliar.
Selain itu, ditemukan juga dua lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, satu unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, satu unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, satu unit mobil Fortuner warna silver, empat buku tabungan serta lima buku paspor.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)