• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS, Langsung Ditahan

by Ruang Politik
12 September 2023
in Nasional
437 5
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Ist

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga tersangka baru tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH), Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS) serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 September 2023 hingga 30 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

RUANGPOLITIK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penetapan tersangka ini telah didasari oleh bukti permulaan yang cukup.

“Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9/2023).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Tiga tersangka baru tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH), Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS) serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 September 2023 hingga 30 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka Elvano diduga bersama mantan Dirut Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif menyusun kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberi perpanjangan waktu. Padahal diketahui saat itu pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan.

Sementara Jemy diduga menyerahkan sejumlah uang kepada para pihak yang berperkara. “Menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM,” ungkap Ketut.

Tersangka Mirza diduga bersama dengan Anang mengatur perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang sebelumnya telah ditentukan.

Para tersangka baru itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi BTS Bakti ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku direktur utama Bakti Kemenkominfo, Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.

Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKasus korupsiKejagung RI
Previous Post

Jokowi Sorot Oknum Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba

Next Post

Pendaftaran Calon Komisioner LPSK Diperpanjang

Ruang Politik

Next Post
Gedung LPSK/Ist

Pendaftaran Calon Komisioner LPSK Diperpanjang

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In