• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

by Ruang Politik
7 September 2023
in Kilas Update
418 27
Ala Cristiano Ronaldo Mario Dandy Selebrasi Setelah Aniaya David/PMJ

Ala Cristiano Ronaldo Mario Dandy Selebrasi Setelah Aniaya David/PMJ

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

RUANGPOLITIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Menurut ketua majelis hakim, Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Keputusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menginginkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, Mario juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memperhitungkan sejumlah faktor yang memberatkan Mario, termasuk kekejamannya dalam melakukan penganiayaan terhadap David dan selebrasi yang ia lakukan setelah perbuatannya. Tindakan Mario dianggap merusak masa depan David.

Sementara itu, tidak ada faktor yang meringankan bagi Mario dalam putusan tersebut.

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Perbuatan tersebut juga melibatkan anak dari terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG.

Anak perempuan berinisial AG sebelumnya telah menjalani persidangan terpisah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Meskipun melakukan upaya banding dan kasasi, upaya hukum tersebut ditolak, dan putusan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, anak AG telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dengan putusan ini, kasus penganiayaan ini telah mencapai titik akhir dalam proses hukumnya, dan Mario Dandy Satriyo akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi kepada korban.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mario DandyPN Jakarta SelatanVonis
Previous Post

Cak Imin Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Kemenaker

Next Post

PKS Absen di Rapat Pemenangan Anies-Cak Imin

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023)/Antara

PKS Absen di Rapat Pemenangan Anies-Cak Imin

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In