• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Bawaslu-KPU Adu Argumen di DKPP

by Ruang Politik
5 September 2023
in Nasional
417 22
Ilustrasi Pemilu 2024/Repro

Ilustrasi Pemilu 2024/Repro

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar kode etik. Karena itu, pihaknya berharap DKPP menjatuhkan sanksi. Yakni, sanksi berupa pemberhentian sementara.

RUANGPOLITIK.COM – Sidang pengaduan Bawaslu dengan teradu para anggota KPU RI, Senin, 4 September digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam tuntutannya, Bawaslu meminta DKPP untuk memberhentikan sementara seluruh anggota KPU RI.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Persidangan itu merupakan buntut kebijakan KPU RI yang tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bacaleg kepada Bawaslu. Pembatasan Silon itu dinilai menyulitkan kerja pengawasan dalam tahapan pencalegan. Karena itu, Bawaslu pun mengadukan ke DKPP.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar kode etik. Karena itu, pihaknya berharap DKPP menjatuhkan sanksi. Yakni, sanksi berupa pemberhentian sementara.

Selain tidak memberi akses, Bagja menyebut, KPU juga melakukan pembatasan akses pengawasan melekat. Dalam proses verifikasi administrasi, KPU menerapkan pembatasan personel dan durasi waktu pengawasan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap, secara kelembagaan Bawaslu sudah meminta akses Silon tersebut jauh-jauh hari. Sejak 30 April 2023, pihaknya telah melayangkan surat sebanyak empat kali. Namun, KPU tidak merespons dengan baik.

“Tidak ada itikad baik dari para teradu (anggota KPU RI, red) untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” katanya di kantor DKPP.

Lolly menyatakan, dalam proses selanjutnya KPU memang memberikan akses. Namun, hanya pada satu halaman depan/beranda saja.

Adapun fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak diberikan.

Dengan terbatasnya akses data dan dokumen dalam Silon, lanjut Lolly, telah menyebabkan Bawaslu tidak dapat memastikan kelengkapan, kebenaran serta kegandaan pencalonan bacaleg dalam proses verifikasi administrasi.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai, tuntutan Bawaslu itu tidak beralasan. Dia justru mempertanyakan sikap Bawaslu yang melaporkan KPU ke DKPP.

Idham mengatakan, saat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan disusun, Bawaslu juga hadir. Selama prosesnya, tidak ada keberatan dari Bawaslu tentang Silon. Nah, KPU menjalankan aturan itu, namun Bawaslu justru mengadukannya ke DKPP.

“Apabila peraturan di bawah Undang-undang itu diduga melanggar, maka bisa dilakukan judicial review. Malah kami dilaporkan ke DKPP,” ujarnya.

Idham menilai, laporan Bawaslu tidak relevan. Dia menegaskan, tidak ada asas etik dan profesionalisme yang dilanggar KPU. “Jadi, saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh,” imbuhnya.

Dia juga mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Dengan catatan, Bawaslu mendapati temuan yang perlu diklarifikasi ke Silon. “Tapi, ternyata sampai hari ini (kemarin, Red) tidak ada temuan dari bawaslu,” pungkasnya.

Selain mendengarkan laporan Bawaslu sebagai pengadu dan para anggota KPU RI sebagai teradu, kemarin DKPP juga meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu depan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DKPPKPU
Previous Post

Cak Imin Akui Bahaya Berpasangan dengan Anies,  Ada yang Perintah…?

Next Post

AHY Masuk Dalam Daftar Nama Cawapres Ganjar

Ruang Politik

Next Post
Mayor Inf. (Purn.) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A./Ist

AHY Masuk Dalam Daftar Nama Cawapres Ganjar

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In