• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

by Ruang Politik
4 September 2023
in Kilas Update
411 31
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tekadnya dalam memberantas korupsi dengan sukses melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Mardani dimasukkan ke dalam penjara untuk menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan tugasnya dengan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (4/9).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

Mardani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Tim jaksa eksekutor KPK, melalui biro keuangan, telah melaksanakan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Mardani. Dalam sesuai dengan putusan MA, pidana denda sebesar Rp500 juta telah lunas dibayarkan.

“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama,” jelas Ali Fikri.

Sementara itu, tim jaksa eksekutor akan segera melakukan penagihan kembali dalam rangka asset recovery untuk mengembalikan hasil korupsi yang dinikmati oleh terpidana.

Eksekusi ini menegaskan bahwa KPK tidak kenal lelah dalam memerangi korupsi dan akan terus berusaha untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan integritas bangsa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKMaming
Previous Post

PKB Keluar Koalisi, Prabowo: Tenang Saja…

Next Post

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo/Net

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In