• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Dominasi Kelompok Milenial dan Gen Z, MK Diminta Pertimbangkan Batasan Usia Capres dan Cawapres

by Ruang Politik
31 Agustus 2023
in Nasional
415 26
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

Mahkamah Konstitusi/ Instagram

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasalnya, kata Erfandi, dalam asas pemilj yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai asas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun.

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk mengakomodir kaum milenial dan generasi Z, terkait dengan gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Wakil Dekan FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi mengatakan dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih saat ini didominasi oleh kelompok milenial dan gen Z yang jumlahnya 56 persen.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Jadi, dari aspek ketatanegaraan jumlah yang di dominasi oleh kaum milenial perlu di akomodir oleh konstitusi untuk dapat mendudukkan wakilnya baik sebagai capres atau cawapres termasuk anggota DPR RI dan kepala daerah. Karena itu hal yang lumrah dan konstitusional,” kata Erfandi dalam siaran persnya, Rabu (30/8).

Menurut Erfandi, MK perlu mempertimbangkan hal tersebut terkait dengan keputusan permohonan uji materi itu. “Tidak mungkin pembuat kebijakan menegasikan jumlah pemilih milenial dengan membatasi capres dan cawapres atau kepala daerah yang masih muda,” ujar Erfandi.

Pasalnya, kata Erfandi, dalam asas pemilj yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai asas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun.

“Ini kan enggak proporsional karena ada disparitas usia yang sangat jauh antara 17 tahun dengan 40 tahun,” ujar Erfandi.

Erfandi menilai apabila alasan MK tidak bisa memutuskan batas usia capres dan cawapres karena mau open legal policy, perlu dipertimbangkan pula bahwa lembaga konstitusi tersebut pernah memutus perkara open legal policy dengan dikeluarkan putusan MK Nomor 86/PUU/X/2012.

“Apalagi open legal policy itu juga ada batasannya misalnya UU yang dibuat DPR tidak boleh bertentangan dengan UUD dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau dalam perkembangan pemilu 2024 di dominasi oleh pemilih milenial apa tidak sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan milenial itu,” papar Erfandi.

Oleh karenanya, Erfandi menekanakan, wajar apabila ada pihak yang tidak sepakat terhadap batasan usia 40 tahun dengan melakukan Judicial Review ke MK.

Menurutnya, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang juga harus di hormati secara hukum.

“Memang secara prinsip di dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk ikut dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjadi capres ataupun cawapres. Sehingga dalam beberapa UU kemudian diturunkan mengenai syarat menjadi capres dan atau cawapres seperti pengaturan mengenai usia 35 tahun di dalam Pasal 6 UU nomor 23 tahun 2003 dan Pasal 5 UU 42 tahun 2008. Namun demikian perkembangan mengenai usia capres berubah menjadi 40 tahun di Pasal 169 UU 7 tahun 2017,” pungkas dia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CawapresMKUsia Paslon Capres
Previous Post

Sambutan Mahasiswa Saat Anies dan Ganjar ke Kampus, Eko Widodo: Beda Kelas!

Next Post

Kader PKB Mulai Tak Nyaman, Imbas Prabowo Ubah KKIR Jadi KIM

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Suboanto dan Muhaimin Iskandar seusai mendaftarkan Gerindra dan PKB sebagai peserta Pemilu 2024, Senin (8/8/2022)/Dok. RuPol

Kader PKB Mulai Tak Nyaman, Imbas Prabowo Ubah KKIR Jadi KIM

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In