Anggota Komisi VI DPR Khilmi meminta pemerintah tidak gampang mengubah kebijakan. Apalagi, terkait dengan subsidi yang diberikan ke masyarakat.
RUANGPOLITIK.COM – Kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP menuai polemik.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu membuat pembelian LPG bersubsidi tersebut hanya untuk masyarakat yang sudah terdata.
Anggota Komisi VI DPR Khilmi meminta pemerintah tidak gampang mengubah kebijakan. Apalagi, terkait dengan subsidi yang diberikan ke masyarakat.
“Perlu pendistribusian LPG dengan baik karena Pertamina ini kan tinggal melaksanakan apa yang ada diperintahkan oleh pemberian, penjualan LPG subsidi, jadi itu yang harus dipikirkan bersama antara pemerintah dengan yang diberi tugas nanti masyarakat sulit mendapatkan LPG aturannya udah diganti pakai KTP pakai ini, padahal selama ini kan belum tentu orang yang beli LPG,” ungkap Khilmi saat Kunjungan Kerja Spesifik di Jawa Timur, Senin (28/8/2023).
Kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg merupakan upaya transformasi subsidi yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu, dan tidak terulangnya seperti pupuk subsidi.
“Pendapatan yang riil siapa nanti ditindak kayak kasus pupuk kebutuhannya besar pemerintah cuma Kementan memberi subsidi yang sangat kecil dan ini banyak petani yang usil akhirnya ramai karena selain tidak ada air tidak ada pupuk,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra.
Selain itu, pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)