Selain itu, KPK juga sempat memeriksa wiraswasta, Agus Gunawan sebagai saksi untuk kasus Lukas Enembe. Saat pemeriksaan, KPK mencecar Agus soal dugaan penukaran uang ke dalam bentuk valas.
RUANGPOLITIK.COM – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe memindahkan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah lewat jalur udara menggunakan jet pribadi.
Dugaan ini didalami KPK saat memeriksa pramugari, Selvi Purnama Sari sebagai saksi, Jumat (25/8/2023).
KPK menduga, uang tunai puluhan miliar rupiah itu punya kaitan dengan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Lukas Enembe. Selvi selaku saksi diduga mengetahui soal adanya perpindahan uang lewat jalur udara tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).
Selain itu, KPK juga sempat memeriksa wiraswasta, Agus Gunawan sebagai saksi untuk kasus Lukas Enembe. Saat pemeriksaan, KPK mencecar Agus soal dugaan penukaran uang ke dalam bentuk valas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” ungkap Ali Fikri.
Kini, Lukas Enembe tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena perbuatannya itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)