Adapun, Bamsoet menginginkan adanya amandemen UUD 1945 pasca-Pemilu 2024. Amandemen dilakukan setelah pemilu demi menghindarkan prasangka dan kecurigaan publik.
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet merespons anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie yang mengusulkan pembubaran DPD.
Bamsoet menegaskan, ia tidak ingin mengomentari usulan Jimly. Ia mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada eks ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Saya enggak mau komentari, silakan tanyakan pada Pak Jimly karena hubungannya terkait konstitusi kita,” ujar Bamsoet kepada wartawan seusai acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Namun, Bamsoet berpesan agar ada keterwakilan dari utusan golongan dalam lembaga legislatif di Indonesia.
“Tadi saya berpesan bahwa pentingnya diadakan utusan golongan untuk melengkapi keterwakilan rakyat di gedung ini. Setiap (unsur) golongan ada yang masuk ke DPR, DPD, DPRD, padahal mereka ada guru, cendekiawan, pemuka agama, karena enggak ada saluran maka masuknya ke ruang-ruang itu,” papar Bamsoet.
Adapun, Bamsoet menginginkan adanya amandemen UUD 1945 pasca-Pemilu 2024. Amandemen dilakukan setelah pemilu demi menghindarkan prasangka dan kecurigaan publik.
“Bahwa apabila ada keinginan kita untuk melihat kembali konstitusi kita atau ingin perubahan maka dilakukannya setelah pilpres atau pemilu agar tidak ada prasangka. Amandemen dilakukan pascapemilu agar tenang, tidak ada kecurigaan untuk menjawab tantangan ke depan,” papar Bamsoet.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan dan kemudian dimasukkan saja ke dalam DPR sebagai perwakilan daerah.
“Bisa enggak dia bubar sajalah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah. Aspirasi daerah ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran negara,” ungkap Jimly di Gedung MPR Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jimly menginginkan pembubaran DPD untuk penataan ulang struktur parlemen sekaligus penguatan sistem presidensial di Indonesia. Hal itu yang mana bisa dilakukan melalui amandemen kelima UUD 1945.
“Begini, penguatan DPD itu selalu terhambat oleh DPR, sebab kalau DPD kuat berarti DPR melemah. Itu kan memindahkan kekuasaan, jadi susah, susah. Jadi kita bilang sama orang DPR, ya sudah DPD bubar aja deh, cuman perwakilan daerah masuk,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)