• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Begini Aturan Hukumnya…

by Ruang Politik
11 Agustus 2023
in RuangIlmu
439 5
Ilustrasi pernikahan./Repro

Ilustrasi pernikahan./Repro

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu persyaratan utama adalah izin dari masing-masing agama yang dianut oleh calon pengantin. Dengan demikian, pasangan pengantin yang memiliki agama yang berbeda perlu mendapatkan izin dari pemuka agama atau pihak berwenang dalam agama masing-masing. Prosedur ini bervariasi tergantung pada agama masing-masing pasangan.

RUANGPOLITIK.COM —Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia adalah mengenai apakah boleh menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat peraturan hukum yang ada di Indonesia mengenai nikah beda agama.

Indonesia yang dikenal dengan keragaman budaya dan agama, mengakui nikah beda agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan. Namun, pernikahan ini memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi agar sah di mata hukum.

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Salah satu persyaratan utama adalah izin dari masing-masing agama yang dianut oleh calon pengantin. Dengan demikian, pasangan pengantin yang memiliki agama yang berbeda perlu mendapatkan izin dari pemuka agama atau pihak berwenang dalam agama masing-masing. Prosedur ini bervariasi tergantung pada agama masing-masing pasangan.

Selain izin agama, pasangan yang ingin menikah beda agama juga perlu menyampaikan surat pernyataan kepada instansi yang berwenang di wilayah tempat tinggal mereka. Surat pernyataan ini mencakup keputusan untuk nikah beda agama dan biasanya dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Syarat Sah Perkawinan
Aturan hukum nikah beda agama dapat merujuk pada persyaratan yang membuat pernikahan dianggap sah sebagaimana dijelaskan dalam UU Perkawinan:

1. Pernikahan dianggap sah jika dijalankan sesuai dengan keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing individu.

2. Setiap pernikahan juga harus dicatat secara resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menjawab pertanyaan Anda apakah boleh menikah dengan pasangan berbeda agama, pada dasarnya, undang-undang pernikahan di Indonesia belum secara tegas mengatur tentang nikah beda agama. Oleh karena itu, terdapat suatu kekosongan hukum dalam hal ini.

Syarat sah perkawinan adalah ketika pernikahan dijalankan sesuai dengan prinsip agama dan keyakinan pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini mengindikasikan bahwa UU Perkawinan mengandalkan pandangan dari agama masing-masing terkait dengan hukum nikah beda agama.

Apakah Diperbolehkan Menikah Beda Agama?
Dalam catatan sejarahnya, kelayakan nikah beda agama dapat dilihat melalui interpretasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986. Putusan ini mengulas bahwa kantor catatan sipil kala itu diizinkan untuk mendaftarkan nikah beda agama. Situasi ini timbul dari upaya pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita beragama Islam dengan pasangannya yang beragama Kristen Protestan.

Dalam putusannya, MA memutuskan bahwa dengan mengajukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil, pasangan tersebut memilih agar pernikahannya tidak dijalankan sesuai dengan ajaran agama Islam. Untuk itu, status agama pemohon (Islam) tidak menjadi perhatian utama, sehingga kantor catatan sipil diperintahkan untuk mendaftarkan pernikahan tersebut sebagai hasil dari upaya pernikahan beda agama yang mereka lakukan.

Namun, dalam konteks sekarang, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Ketua MA Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan arahan bagi hakim dalam menilai permohonan pencatatan pernikahan antar umat dengan keyakinan yang berbeda.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa hakim harus berpegang pada panduan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang diselenggarakan sesuai dengan hukum agama dan keyakinan masing-masing, sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Pengadilan tidak akan menerima permohonan pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

Dengan demikian, pernikahan beda agama tidak bisa didaftarkan karena jika dilakukan melalui proses pengadilan, permohonan pencatatan pernikahan tersebut tidak akan diterima oleh hakim.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Beda AgamaKUAnikah
Previous Post

Paulus Tannos Ganti Identitas, KPK Ajukan Red Notice Baru

Next Post

KPK Ungkap Buronan E-KTP Paulus Tannos Sudah Jadi Warga Afrika Selatan

Ruang Politik

Next Post
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK/Ist

KPK Ungkap Buronan E-KTP Paulus Tannos Sudah Jadi Warga Afrika Selatan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In