Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
RUANGPOLITIK.COM —Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, gelar perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang akan dilanjutkan Rabu pekan depan lantaran masih harus melengkapi dokumen dan memeriksa saksi-saksi.
“Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim. Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan, Rabu ya,” kata Whisnu terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Whisnu, gelar perkara Rabu (9/8/2023) dilaksanakan selama 8 jam dan pihaknya sempat beradu argumen.
“Tadi dalam prosess gelar perkara yang cukup lama tadi, sekitar delapan jam, kita melakukan adu argumentasi dan disimpulkan dibutuhkan waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
“Pendalaman bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)