Andika menegaskan bahwa perbedaan teknis penyelesaian masalah hukum TNI aktif tidak akan menghilangkan perbuatan pidananya. Dalam kasus kabasarnas, kata dia, tidak menghilangkan kasus korupsinya.
RUANGPOLITIK.COM —Mantan panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa memberikan respons soal polemik penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. Menurut Andika, militer aktif memang harus tindak pada peradilan militer.
“Saya tidak ingin bicara teknis mas, tetapi benar bahwa setiap militer aktif tunduk dan berada di bawah peradilan militer. Itu Undang-undang mas, UU Nomor 31 tahun 1997 (UU tentang Peradilan Militer),” ujar Andika saat memberikan Kuliah Umum di Lantai 5 Gedung IASTH, kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Hanya saja, kata Andika, masalah hukum tetap harus diproses secara hukum. Menurut dia, jika kasusnya korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling berwenang menindaknya.
“Tetapi yang lebih penting dari itu, masalah hukum adalah masalah hukum. Jadi kalau KPK sebagai badan yang resmi memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor, tindak pidana korupsi, ya itu adalah tindak pidana korupsi,” tandas Andika.
Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa perbedaan teknis penyelesaian masalah hukum TNI aktif tidak akan menghilangkan perbuatan pidananya. Dalam kasus kabasarnas, kata dia, tidak menghilangkan kasus korupsinya.
“Bahwasanya ada sedikit perbedaan, itu soal teknis saja untuk diselesaikan, tetapi tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya,” pungkas Andika.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)