• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

by Ruang Politik
9 Agustus 2023
in Nasional
436 4
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Richard sebagai Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

RUANGPOLITIK.COM —Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah keluar dari penjara Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebab, Richard Eliezer mendapatkan program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Kini, status Richard telah berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Per tanggal 4 Agustus 2023 kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Richard sebagai Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan,” ujar Rika.

Dilansir laman Kemenkumham, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, kemudian telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 bulan, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Sidang vonis Richard digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Majelis Hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: BebasBharada EPN Selatan
Previous Post

Kasus Mapolresta Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan di Puspom TNI

Next Post

Selama KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Berlakukan WFH

Ruang Politik

Next Post
Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta/Ist

Selama KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Berlakukan WFH

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In