Sesuai dengan UU yang berlaku, Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, nantinya Pj yang ditunjuk akan menjabat sampai pelantikan Gubernur terpilih selanjutnya selesai dilakukan.
RUANGPOLITIK.COM —Ridwan Kamil akan segera lengser dari jabatannya pada 5 September 2023. Sebelum purnatugas, sudah ada tiga nama yang diusulkan DPRD Jabar untuk mengemban jabatan sementara Pj Gubernur Jawa Barat di antaranya yakni Asep N. Mulyana, Keri Lestari, dan Bey Triadi Machmudin.
Terkait penunjukan Pj Gubernur Jawa Barat itu, Ridwan Kamil meyakinkan siapapun yang akan menggantikan posisinya dapat bekerja dengan nyaman berkat kinerja memuaskan birokrasi di bawah kepemimpinannya.
Hal ini lantaran selama memimpin Jabar, Emil mengaku cukup banyak melakukan perbaikan dan reformasi guna mendorong kemajuan Provinsi Jawa Barat.
“Siapa pun yang akan terpilih, saya yakin akan aman, nyaman, karena Jawa Barat relatif sudah banyak reformasi, kemajuan, tinggal dirawat saja dengan baik selama 1,5 tahun sebagai penjabat sementara,” kata Ridwan Kamil, Kamis, 3 Juli 2023.
Sesuai dengan UU yang berlaku, Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, nantinya Pj yang ditunjuk akan menjabat sampai pelantikan Gubernur terpilih selanjutnya selesai dilakukan.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kapan Pj Dipilih?
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Kamil memperkirakan nama pengganti dirinya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu 1–2 minggu sebelum dia purnatugas.
“Apapun itu, keputusannya ada di kewenangan Pak (Presiden) Jokowi sehingga pada saat saya berakhir 5 September harusnya seminggu, dua minggu sebelumnya sudah diputuskan siapa (penggantinya),” kata Gubernur Jawa Barat.
Pemilihan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (9).
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)