• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Panji Gumilang jadi Tersangka, Nasib Al Zaytun?

by Ruang Politik
3 Agustus 2023
in Nasional
407 31
Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id

Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahfud menyebut ada kekhawatiran Panji akan menyulitkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadapnya. Hal itu menjadi alasan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023 mendatang.

RUANGPOLITIK.COM —Nasib Al Zaytun Indramayu dipertanyakan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Mahfud MD buka suara mengenai hal tersebut.

Mahfud MD menyatakan pesantren Al Zaytun akan diselamatkan di samping penyelidikan dugaan tindak pidana oleh sang pimpinan akan tetap dilanjutkan. Hal itu disampaikannya saat berada di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” ujarnya.

Terungkap alasan Panji Gumilang ditahan
Mahfud menyebut ada kekhawatiran Panji akan menyulitkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadapnya. Hal itu menjadi alasan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023 mendatang.

“Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Diketahui Panji dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Selain itu, pasal lainnya yang diduga dilanggar pria 77 tahun itu adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Dugaan yang dialamatkan padanya adalah mengajarkan ajaran sesat seperti menyampaikan bahwa saf salat bisa jemaah pria dan wanita bisa disejajarkan dalam satu baris. Ia juga diduga menyampaikan boleh zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang. Tak hanya itu, ia juga diduga menyebut akan mendirikan pesantren kristen dan mengaku dirinya beraliran komunisme.

Anwar Abbas siap damai dengan Panji Gumilang
Panji sebelumnya menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Anwar digugat untuk membayar ganti rugi Rp1 triliun. Gugatan itu terdaftar pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan nomor perkara nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Anwar Abbas menyebut siap melakukan perdamaian dengan Panji Gumilang tersebut. Ia bahkan secara terbuka menyatakan tidak ada syarat apapun untuk melakukan hal tersebut.

“Saya secara pribadi adalah orang yang tidak suka dengan pertengkaran karena saya adalah orang yang cinta perdamaian. Tapi seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan saya juga siap oleh karena itu bagi saya terserah sahabat saya Panji Gumilang,” ujarnya.

“Kalau kita tergugat, jadi tidak ada syarat apa-apa. Jadi kalau beliau cabut gugatannya dua minggu yang akan datang saya tidak kesini lagi,” katanya melanjutkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Al ZaytunMahfud MD
Previous Post

Indonesia Sampaikan Kecaman ke Dubes Swedia dan Denmark Soal Pembakaran Al-Qur’an

Next Post

Airlangga Hartarto: Golkar Tak akan Dukung Anies Baswedan

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto/Ist

Airlangga Hartarto: Golkar Tak akan Dukung Anies Baswedan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Ist

KPK Pecat Pegawai yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In