Johannes juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa pembicaraan Rocky Gerung di Youtube Channel dan juga beberapa pemberitaan di media sosial kepada penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
RUANGPOLITIK.COM —Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan SARA ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM Tanggal 2 Agustus 2023.
Salah satu anggota Tim Badan Bantuan Hukum PDIP Johannes L Tobing menjelaskan laporannya telah resmi diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri meski sempat terjadi diskusi yang cukup panjang dengan penyidik.
“Laporan kita sudah diterima tadi dari Dirtipidum, terus kenapa lama tadi dari pagi sampai sore, itu karena kita memang harus membahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal apa yang harus kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung, diskusi yang panjang, cukup alot tapi laporan kita sudah diterima,” jelasnya saat dijumpai di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/8/2023).
Johannes juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa pembicaraan Rocky Gerung di Youtube Channel dan juga beberapa pemberitaan di media sosial kepada penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Ya, tadi laporan kita sudah diterima tentu segala bukti-bukti sudah kita serahkan ke pihak penyidik. Ya kita tunggu proses dari mereka. Dengan harapan bahwa tidak ada kebal hukum di Republik ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus mengawal laporan tersebut hingga masuk ke proses persidangan.
“Tidak saja hanya laporan-laporan nih lagi rame-rame euforia laporan nggak. Kita lapor, kita kawal, sampai memang ini masuk ke jalur persidangan,” pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, Tim Hukum PDIP itu menilai Rocky telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.
Sebelumnya, sejumlah kelompok relawan Presiden Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023). Laporan itu dilayangkan lantaran Rocky Gerung diduga menghina Jokowi terkait video yang viral belakangan ini.
Seperti diketahui, sejumlah laporan dilayangkan imbas viral video yang memperlihatkan Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo saat sedang mengisi pembicaraan di sebuah acara. Dalam video itu, Rocky melontarkan kritik kepada Presiden Jokowi diiringi dengan kalimat yang diduga menghina presiden. Kalimat itu dilontarkannya saat menyinggung kunjungan Jokowi ke Tiongkok yang membahas soal IKN Nusantara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)